Dekolonisasi Kriminologi dan Viktimologi: Kekuasaan, Epistemologi, dan Perspektif Global Selatan di Indonesia
Convener: Iqrak sulhin
Co-convener: Anugra Putri
Kriminologi dan viktimologi menjadi arus utama yang selama ini dibangun di atas epistemologi Barat yang cenderung berangkat dari asumsi liberal-universal tentang negara, hukum, dan individu. Kerangka ini sering kali menempatkan hukum negara sebagai satu-satunya sumber legitimasi dalam mendefinisikan kejahatan dan korban, sekaligus mengabaikan pengalaman sosial, sejarah kolonial, serta relasi kekuasaan yang membentuk praktik kekerasan di banyak masyarakat Global South. Dalam konteks tersebut, berbagai bentuk kerugian sosial, ekologis, maupun kultural sering kali tidak terbaca sebagai suatu kejahatan, meskipun berdampak signifikan terhadap kehidupan komunitas.
Panel ini bertujuan untuk mendekolonisasi kriminologi dan viktimologi dengan menghadirkan perspektif Global South, khususnya dari konteks Indonesia. Dekolonisasi dalam konteks ini dipahami sebagai upaya kritis untuk menantang dominasi epistemologi Barat dalam produksi pengetahuan tentang kejahatan, korban, dan keadilan, sekaligus membuka ruang bagi perspektif, pengalaman, dan konsep-konsep yang berakar pada suatu realitas sosial lokal.
Panel ini memfokuskan pada bagaimana kejahatan dan viktimisasi tidak hanya dipahami sebagai pelanggaran hukum formal, tetapi juga dipahami sebagai bentuk kekerasan struktural yang melibatkan negara, kapital, serta warisan kolonial yang terus membentuk relasi sosial hingga saat ini. Dalam kerangka ini, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal tidak hanya diposisikan sebagai korban pasif, tetapi mereka berada pada posisi subjek epistemik yang aktif dalam mendefinisikan ulang makna kejahatan, kerugian (harm), dan keadilan berdasarkan pengalaman hidup serta praktik pengetahuan mereka.
Lebih jauh, panel ini juga membuka ruang untuk mempertimbangkan bagaimana konsep-konsep lokal mengenai harm, tanggung jawab kolektif, pemulihan, serta relasi manusia dengan alam dapat memperkaya perdebatan kriminologi dan viktimologi kontemporer. Dengan demikian, panel ini berupaya memperluas horizon kriminologi dan viktimologi melalui pendekatan dekolonial yang menantang dominasi epistemologi Barat sekaligus membuka ruang bagi ontologi dan pengetahuan yang bersifat pluriversal dalam memahami kejahatan dan viktimisasi. Dengan menggunakan perspektif tersebut, panel ini juga menekankan pentingnya membaca ulang konsep-konsep kejahatan, viktimisasi, dan keadilan melalui pengalaman sosial serta konteks historis masyarakat Global South.
