- Version
- Download 3
- File Size 988.96 KB
- File Count 1
- Create Date 10 October 2016
- Last Updated 10 October 2016
17.2. Pertambangan Rakyat dan Pelanggaran HAM, Potret Ketidak-Adilan Pembangunan NTT
Wilhemus J. Anggal (Lembaga Kajian dan Transformasi Sumberdaya Lokal)
Sarlinda A. Kisek (Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang NTT)
Abstract
Masuknya sektor pertambangan dalam konfigurasi pembangunan di NTT yang selama ini sedang mengalami transformasi dari agraris ke industri, sebagaimana teori modernisasi, terutama sejak Reformasi, melahirkan kebijakan dan implematasi pembangunan yang bersifat tumpang-tindih (overlapping) dan saling me-negasi. Celakanya, ketika masyarakat belum merasakan model pertanian, model industri sebagai sebuah transformasi, kini menerima pertambangan. Bagaimana pertanian, industri, pertambangan bertumbuh harmonis, ko-eksistensif, pro-eksistensif di NTT yang banyak pulau, kalau pertambangan itu bersifat ekstraktif dan berdampak buruk terhadap pertanian dan industri masyarakat secara ekologis, budaya, sosial dan ekonomi masyarakat. Pertambangan mangan yang dikelola rakyat di Pulau Timor, misalnya, telah mengubah pola kerja dan penghidupan masyarakat dari bertani dan beternak menjadi penambang. Lahan pangan dan ternak semakin menghilang dan berubah menjadi lahan tambang. Mereka beralih profesi dari petani dan peternak menjadi buruh tambang. Pertambangan telah menyebabkan perubahan iklim dan memperlemah ketahanan pangan masyarakat. Masyarakat bergantung pada pasar dalam mendapatkan pangan. Perubahan ini berdampak buruk bagi perempuan dan anak. Petambangan berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat. Pertambangan menghilangkan penghormatan masyarakat Timor terhadap ekologi yang bersifat sakral. Praksis dilapangan menunjukkan bahwa, penerapan sistem pertambangan rakyat menyebabkan adanya pelanggaran hak-hak dasar masyarakat sebagai pemilik lahan, pemilik batu-batu mangan dan sekaligus sebagai penggali batu mangan. Kegiatan pertambangan rakyat ternyata rawan problem pelanggaran HAM, khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya.