[featured_image]
Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 26
  • File Size 498.37 KB
  • File Count 1
  • Create Date 10 October 2016
  • Last Updated 10 October 2016

2.2. Mampukah Dana Desa Mengurangi Kesenjangan di Perdesaan? (Hasil Sementara dari Studi Longitudinal Pelaksanaan UU Desa di Tiga Kabupaten)

Ulfah Alifia (Lembaga Penelitian SMERU)
Muhammad Syukri (Lembaga Penelitian SMERU)

Abstract

Otonomi yang diberikan kepada desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), diharapkan menjadi upaya strategis untuk memajukan dan mengembangkan desa. UU Desa mengamanatkan pembangunan desa untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa melalui pemanfaatan Dana Desa. Pembangunan desa seharusnya dilakukan berdasarkan inisiatif masyarakat sesuai kebutuhan desa. Oleh karena itu, Dana Desa dapat dikatakan memegang peranan penting dalam mengurangi kesenjangan di Indonesia, sebagaimana yang ditunjukkan oleh data BPS pada bulan Maret 2016. Data ini memperlihatkan adanya penurunan rasio gini sebesar 0,01 poin yang diasumsikan oleh BPS sebagai akibat dari pemanfaatan Dana Desa. Makalah ini akan memaparkan bagaimana implementasi UU Desa sejauh ini dalam kaitannya dengan mengurangi kesenjangan. Berdasarkan hasil sementara Studi Monitoring Implementasi UU Desa yang dilaksanakan SMERU di sepuluh desa di tiga kabupaten di Indonesia pada tahun 2015 hingga saat ini, penerapan UU Desa belum dilaksanakan secara maksimal. Sampai dengan Januari 2016, partisipasi masyarakat miskin dalam setiap kegiatan desa, baik dari kegiatan pembangunan, pemberdayaan, maupun pertemuan di desa, masih rendah. Sebanyak 59% kegiatan pembangunan yang dilakukan adalah pembangunan jalan dan sisanya adalah gedung (29%), jembatan (6%), dan sumur (6%). Akan tetapi, tidak semua pelaksanaan kegiatan pembangunan dibicarakan dengan masyarakat, khususnya warga miskin. Sementara itu, partisipasi masyarakat miskin dalam setiap kegiatan pertemuan di level desa hingga saat ini juga belum ditemukan. Rendahnya partisipasi masyarakat miskin ini menunjukkan bahwa pemerintah desa belum sepenuhnya memahami esensi UU Desa yang juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan desa. Pemerintah desa juga belum mendorong pemanfaatan dana desa untuk kepentingan masyarakat miskin. Dari segi konstruksi hukum pun, UU Desa pada dasarnya belum memberikan ruang khusus untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat miskin. Selain itu, permasalahan terkait pendamping desa yang dinilai belum efektif dalam melakukan pendampingan, juga berperan dalam belum maksimalnya implementasi UU Desa.

Keywords: UU Desa, Dana Desa, Kesenjangan, Partisipasi, Masyarakat Miskin